Secara substansial pembentukan Kabupaten Cilangkahan tersirat dalam tujuan otonomi daerah pada UU No.32 tahun 2004 yang meliputi dua tujuan utama yaitu tujuan politik dan tujuan administrasi. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Cilangkahan ini, bukan kepentingan segelintir elit melainkan mandate dari warga Banten yang ada di Lebak Selatan. Pembentukan Bakor yang bakala mengantarkan Kabupaten Cilangkahan ini, perwujudan dari mandat warga yang ada di 10 kecamatan di Lebak Selatan. Selain itu, pemekaran daerah secara spesifik diatur dalam PP NO.78 TAHUN 2007 tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, sebagai penggantiPP No.129 tahun 2000.