Cilangkahan Banten

Standard

Secara substansial pembentukan Kabupaten Cilangkahan tersirat dalam tujuan otonomi daerah pada UU No.32 tahun 2004 yang meliputi dua tujuan utama yaitu tujuan politik dan tujuan administrasi. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Cilangkahan ini, bukan kepentingan segelintir elit melainkan mandate dari warga Banten yang ada di Lebak Selatan. Pembentukan Bakor yang bakala mengantarkan Kabupaten Cilangkahan ini, perwujudan dari mandat warga yang ada di 10 kecamatan di Lebak Selatan. Selain itu, pemekaran daerah secara spesifik diatur dalam PP NO.78 TAHUN  2007 tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, sebagai penggantiPP No.129 tahun 2000.

Read the rest of this entry

Garskin Malingping

Standard

Mariam Risnawati | Blogger Malingping

Doraemon garskin MariamTahukan anda apa itu garskin, apa itu garskin? atau biasa disebut  skin protector? garskin / Skin protector adalah stiker pelindung gadget yang mampu melindungi gadget dari goresan atau kotoran dan juga bisa membuat gadget anda menjadi unik dengan design atau gambar-gambar anda sendiri. Kami memproduksi Skin menggunakan mesin, tinta dan bahan yang berkualitas sehingga stiker skin tidak akan luntur terkena air atau keringat, tidak luntur terkena cahaya matahari atau cahaya lampu.

Garskin ini bisa di pergunakan disemua merek Handphone, Smartpohone, Android, Laptop dan kamera dan lain, sesuai keinginan anda.

View original post 54 more words

Gerakan Revolusi Mental Jokowi

Standard

Mariam Risnawati | Blogger Malingping

Gerakan Revolusi Mental Jokowi Gerakan Revolusi Mental Jokowi

Tujuh Program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang telah dicanangkan oleh Presiden RI, mari bersama-sama kita wujudkan dan buktikan bahwa kita bisa :

  1. Negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat. Bukan hanya memerintah, tetapi juga melindungi dan melayani.
  2. Indonesia bukan sekedar negara kaya, tetapi juga serba bisa. Bisa mandiri, dan bisa mencukupi kebutuhan pokoknya sendiri. Dengan kekayaan sumber daya alam yang kita miliki.
  3. Indonesia adalah teladan dalam hal toleransi dan pembauran, karena perbedaan adalah kekayaan bangsa.
  4. Indonesia harus bisa menggenggam dunia, pendidikan yang baik menjadi kuncinya. Dan itu harus menjadi tanggung jawab bersama.
  5. Indonesia adalah negara yang makmur diatas fondasi ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi yg dikuasai segelintir orang.
  6. Indonesia adalah bangsa terhormat dan tidak bersedia menjadi budak bangsa lain.
  7. Indonesia adalah bangsa yang membanggakan dan penuh prestasi, Indonesia bukan bangsa rendah diri. Sumber : www.revolusimental.or.id

View original post

Kabupaten Cilangkahan – Banten

Standard

Mariam Risnawati | Blogger Malingping

Kabupaten Cilangkahan Kabupaten Cilangkahan

Kabupaten Cilangkahan merupakan rencana pemekaran dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Wilayah Kabupaten Cilangkahan meliputi 10 dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak, meliputi Bayah, Cibeber, Wanasalam, Banjarsari, Cigemblong, Cijaku, Malingping, Cihara, Panggarangan dan Cilograng.
Luas wilayah Kabupaten Cilangkahan mencapai 1.488,44 km2 atau sekitar 48,89 persen dari luas Kabupaten Lebak, dengan jumlah penduduk 420.129 jiwa (tahun 2012) atau sekitar 33,89 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lebak. Calon ibukota Kabupaten Cilangkahan di Kota Malingping. RUU Pembentukan Kabupaten Cilangkahan telah disetujui DPR.
Pemekaran Kabupaten Lebak menjadi sangat penting mengingat wilayah yang terlalu luas dan termasuk salah satu Kabupaten yang paling luas di Pulau Jawa. Dengan terbentuknya Kabupaten Cilangkahan diharapkan kawasan Lebak Selatan menjadi lebih maju dan dapat mengejar ketertinggalan dari kawasan lainnya. Potensi sumberdaya alam Lebak Selatan cukup berlimpah, mulai dari perikanan dan kelautan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan sebagainya.

View original post